Proyek yang diusulkan adalah pengembangan fasilitas bongkar muat Kawasan Pelabuhan Penajam yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri Buluminung (KPIB) seluas 17,95 ha (Zona A1) dengan cakupan fasilitas bongkar muat antara lain untuk layanan Curah Basah, Curah Kering, General Cargo, dan Peti Kemas. Pihak investor nantinya bekerja sama dengan BUMD yang disiapkan dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagai pemegang konsesi atas lahan untuk pelabuhan (sisi darat). BUMD dan investor kemudian membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menjalankan kerja sama dengan skema Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara-Operasi (Design-Build-Finance-Maintain-Operate (DBFMO)); Pihak badan usaha merancang, membangun, membiayai, menyediakan layanan pemeliharaan dan operasi (menyediakan layanan dan memungut biaya atas layanan yang diberikan kepada pengguna) di bawah perjanjian jangka panjang.
Provinsi Kalimantan Timur
Proyek yang diusulkan adalah pengembangan fasilitas bongkar muat Kawasan Pelabuhan Penajam yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri Buluminung (KPIB) seluas 17,95 ha (Zona A1) dengan cakupan fasilitas bongkar muat antara lain untuk layanan Curah Basah, Curah Kering, General Cargo, dan Peti Kemas. Pihak investor nantinya bekerja sama dengan BUMD yang disiapkan dan ditunjuk oleh Pemerintah Daerah sebagai pemegang konsesi atas lahan untuk pelabuhan (sisi darat). BUMD dan investor kemudian membentuk Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menjalankan kerja sama dengan skema Desain-Bangun-Keuangan-Pelihara-Operasi (Design-Build-Finance-Maintain-Operate (DBFMO)); Pihak badan usaha merancang, membangun, membiayai, menyediakan layanan pemeliharaan dan operasi (menyediakan layanan dan memungut biaya atas layanan yang diberikan kepada pengguna) di bawah perjanjian jangka panjang.